Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember, Rabu (23/12/2020) besok akan memanggil pimpinan PT Agtika Dwisejahtera atau perusahaan tambang pasir besi di Desa Paseban dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Hal ini dilakukan agar tidak ada konflik dengan warga karena hingga saat ini masyarakat tetap menolak tambang pasir besi.
Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, mengaku sudah mendengar upaya warga desa Paseban menolak tambang pasir besi. Menurut David, hingga saat ini masyarakat Jember secara umum, khususnya warga Desa Paseban tetap menolak aktivitas tambang yang berpotensi merusak alam dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Rabu besok Komisi C DPRD Jember akan memanggil PT Agtika Dwisejahtera untuk meminta penjelasan terkait izin penambangan.
Selain PT Agtika Dwisejahtera, kata David, Komisi C DPRD Jember juga memanggil perusahaan tambang PT Semen Puger dan Imasco yang memanfaatkan batu kapur di Puger. (Fian)