Jember Hari Ini – Polsek bersama Muspika Sumberbaru membubarkan kegiatan pengobatan alternatif yang menimbulkan kerumunan di Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru, Senin siang. Sebab, kegiatan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio, Polsek Sumberbaru menerima laporan dari masyarakat terkait kerumunan 100 orang lebih. Padahal sesuai maklumat Kapolri, jumlah kerumunan massa yang bisa ditolerir maksimum 50 orang. dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, polsek sumberbaru bersama 3 pilar desa setempat, yakni Kades, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas, langsung menuju lokasi di lapangan bola volly di Dusun Banjarrejo Barat Desa Sumberagung. Pihaknya memberikan penjelasan kepada mereka bahwa Kabupaten Jember masih zona merah Covid-19. Kegiatan pengobatan alternatif massal ini harus dihentikan karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Usai diberi pengertian, warga dan petugas pengobatan alternatif langsung membubarkan diri. (Hafid)
