Jember Hari Ini – Polemik terkait tata kelola birokrasi Pemkab Jember terus bergulir. Permintaan Bupati Jember, Faida, terkait Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Jember terkait beberapa persoalan di Jember dinilai tidak pas.
Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, langkah yang dilakukan Wakil Bupati, Abdul Muqit Arief, saat menjabat sebagai Plt Bupati sudah sesuai dengan aturan, yakni pengembalian pejabat sesuai KSOTK tahun 2016. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan melakukan penataan birokrasi di internal Pemkab Jember. Sayangnya setelah Bupati Faida menjabat kembali, justru Bupati Faida meminta Legal Opinion dan konsultasi hukum kepada Kejaksaan Negeri Jember. Dengan dalih kendala terkait pencairan anggaran akibat pengembalian KSOTK tahun 2016 tersebut. Menurut dosen administrasi negara FISIP UNEJ ini, jika menyangkut persoalan tata kelola pemerintahan seharusnya menjadi domain birokrasi diatasnya, yakni Pemprov dan Kemendagri, bukan Kejaksaan.
Hermanto menambahkan, jika persoalan pencairan anggaran sesuai KSOTK tahun 2016 disampaikan kepada Pemprov dan Kemendagri, mereka akan membantu mencarikan solusi sesuai tata aturan birokrasi. (Fian)