PT KAI DAOP 9 Terapkan Rapid Test Antigen untuk Perjalanan Jarak Jauh

Jember Hari Ini – PT KAI DAOP 9 Jember, Selasa ini, mulai menerapkan ketentuan rapid test antigen untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Hal ini sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan selama libur hari natal dan tahun baru.

Menurut PLH Manajer Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Raditya Mahardika Putra, PT KAI mewajibkan calon penumpang menunjukan hasil rapid test antigen. Aturan tersebut diberlakukan hingga 8 Januari 2021 mendatang. Hal ini juga sejalan dengan  Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian selama masa natal dan tahun baru dalam masa pandemi Covid-19. Setiap pengguna layanan kereta api wajib menjalankan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker medis, minimal 3 lapis, mencuci tangan, dan menjaga jarak.  Khusus untuk pengguna kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Selain itu,  pengguna jasa kereta api harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama perjalanan diharuskan menggunakan face shield dan menggunakan pakaian lengan panjang.

PT KAI DAOP 9 Jember juga menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang. Hal ini sebagai upaya peningkatan pelayanan KAI kepada para pelanggan. Biaya rapid test antigen sebesar Rp 105 ribu. Berbeda dengan rapid test antibodi, pelayanan rapid test antigen membutuhkan waktu lebih lama sehingga calon pengguna jasa kereta api melakukan rapid test sehari sebelum perjalanan. (Hafid)

Comments are closed.