Jember Hari Ini – DPD LSM Lira menyerahkan proses hukum kasus transparansi informasi saat proses verifikasi calon perseorangan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa pengaduan DPD LSM Lira jemBer, Dima Akhyar, menuturkan, selama proses persidangan di kantor Bawaslu Jawa Timur, Majelis Hakim sudah meminta klarifikasi kepada Bawaslu dan KPU Jember terkait sejumlah persoalan yang diadukan oleh DPD LSM Lira. Dima menilai, Bawaslu Jember tidak menguasai bahan dan data untuk melakukan pengawasan. Selain itu, Bawaslu juga menutup akses informasi saat DPD LSM Lira meminta transparansi data dukungan calon perseorangan. Ada kebijakan Bawaslu Jember yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan dan peraturan Bawaslu. Hal serupa dilakukan oleh KPU Jember. KPU enggan membuka akses informasi data dukungan calon perseorangan. Selama proses persidangan, lanjut Dima, semua sudah diklarifikasi oleh kpu dan Bawaslu Jember. Namun ada sejumlah jawaban dari Bawaslu Jember yang belum bisa diterima oleh DPD LSM Lira Jember.
Menurut dima, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hakim, sebab setelah sidang selesai hakim tidak langsung memutuskan. Mereka meminta pihak pengadu untuk menunggu hasil keputusan. Pengaduan DPD LSM Lira Jember tersebut, kata Dima, untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai aturan dan melakukan transparasi informasi kepada masyarakat.
Sementara Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, menegaskan, Bawaslu Jember sudah menyampaikan klarifikasi kepada hakim. Menurut Thobrony, selama ini Bawaslu Jember sudah bekerja maksimal dan sesuai aturan yang ada.
Hal senada ditegaskan Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in. Menurut Syai’in KPU Jember sudah menjelaskan, seluruh mekanisme pengajuan calon perseorangan sudah sesuai aturan. (Fian)