Proses Hukum Penganiayaan dan Perusakan Warung di Balung Jalan Terus

Jember Hari Ini – Proses hukum kasus penganiayaan dan perusakan warung di dekat  simpang 3 Balung yang dilakukan kelompok perguruan silat Selasa 22 Desember kemarin jalan terus.  Rabu siang, tim penyidik Polres Jember mulai memanggil sejumlah saksi, terkait laporan Firda Alleza, warga Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang dan Adelia, warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung.

Menurut saksi mata, kasus penganiyaan tersebut terjadi saat  korban Firda Alleza membeli nasi goreng di  warung milik Adelia, Selasa dini hari. Saat hendak meninggalkan warung dari arah utara ada rombongan kelompok perguruan silat pengendara sepeda motor. Saat itu korban Firda  hendak memvideokan kejadian tersebut. Namun anggota kelompok perguruan silat tersebut tidak mau divideo sehingga dia turun dari sepeda motor dan memukul korban Firda dengan kayu. Kelompok perguruan silat tersebut juga merusak perabotan di warung milik Adelia. Rombongan pengendara sepeda motor tersebut meninggalkan tempat kejadian menuju arah Wuluhan.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholehan Arief, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. Kasus tersebut, saat ini sudah dilimpahkan ke Mapolres Jember. Saat ini polisi sudah mulai menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku penganiayaan dan perusakan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti dua buah kayu, perabot di warung yang rusak seperti gelas dan sendok. (Hafid)

 

 

Comments are closed.