Jember Hari Ini – Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar Pemkab Jember tidak menggunakan Peraturan Bupati atau Perkada APBD di tahun 2021 mendatang.
Sekda Pemkab Jember, Mirfano menjelaskan, saat dirinya ditelepon oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rabu (23/12/2020) kemarin, selain menyampaikan soal surat yang dipolitisasi, Ditjen Bina Keuangan juga meminta Pemkab Jember tidak lagi menggunakan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penetapan APBD. Sebab, kata Mirfano, menurut Ditjen Bina Keuangan Daerah tidak ada fungsi check and balance atau fungsi kontrol jika APBD menggunakan Perbup atau Perkada. Oleh karena itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah meminta APBD tahun 2021 harus dibahas menggunakan mekanisme Peraturan Daerah, bukan Perbup atau Perkada.
Diketahui sebelumnya, tidak ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD dalam proses pembahasan APBD tahun 2020. Bupati Jember Faida akhirnya membuat Perbup atau Perkada APBD yang dalam prosesnya tidak melibatkan DPRD Jember. (Fian)