Jember Hari Ini – Universitas Jember menegur dosen Fakultas Hukum, Yusuf Adiwibowo, terkait perannya dalam pertemuan Bupati Faida, Wakil Bupati Abdul Muqit Arief, serta sejumlah pejabat Pemkab Jember di kantor Kejaksaan Senin 14 Desember lalu. Demikian disampaikan Kasubag Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto, dalam keterangan terkait kemitraan dosen dengan pihak luar universitas.
Rokhmad menjelaskan, keterangan tersebut untuk menjawab pertanyaan tentang kehadiran dosen Fakultas Hukum, Yusuf Adiwibowo. Menurut Rokhmad, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, setiap dosen memiliki kebebasan akademik. Banyak dosen Universitas Jember dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi menjadi mitra pendamping intelektual institusi pemerintah maupun swasta seperti Kementerian, DPR, DPD, Pemerintah Kabupaten, DPRD dan lain-lain. Meski kemitraan tersebut merupakan tanggung jawab dosen, namun Universitas Jember selalu mengingatkan agar dosen berpegang pada nilai-nilai profesionalisme, metode keilmuan, kebenaran ilmiah, serta budaya akademik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh cara penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Universitas Jember akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, mengeluhkan sempat stres karena diancam akan dipidanakan dalam pertemuan di Kejaksaan Negeri Jember. Bahkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah ini mencatat ada 13 kali ancaman pidana saat diinterogasi persoalan KSOTK di kantor Kejaksaan Negeri Jember yang melibatkan dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. (Hafid)