Jember Hari Ini – PCNU Jember memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam bagi 12 warga yang menempati lahan milik PCNU di Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari yang digunakan pengungsi korban kerusuhan eks Sampit. Dengan pengawalan Banser, PCNU membongkar rumah eks pengungsi Sampit yang sudah dikosongkan, Rabu siang.
Menurut Sekretaris PCNU Jember, Abdul Hamid Fujiono, tanah tersebut adalah aset milik PCNU yang ditempati pengungsi Sampit di Jember. Awalnya pengungsi Sampit yang berasal dari Jawa dan Madura ditampung di sejumlah masjid di Jember. Karena rasa kemanusiaan, PCNU memperbolehkan aset tanah ditempati dan diupayakan pembangunan 40 unit rumah. Setelah beberapa tahun menempati rumah tersebut, situasi di Sampit berangsur normal kembali sehingga warga asal Sampit yang tinggal di pengungsian tersebut kembali ke daerah asalnya. Namun saat kembali ke Sampit, mereka tidak memberitahu PCNU. Perumahan tersebut kemudian ditempati orang lain tanpa izin ke PCNU Jember. Saat PCNU Jember meminta pengosongan rumah, sejumlah penghuni enggan pindah. Setelah proses negosiasi, ada 12 orang yang masih bertahan dan meminta waktu perpanjangan. Padahal 12 orang tersebut sudah menandatangani perjanjian bermaterai agar segera mengosongkan lahan tersebut dan bersedia dilaporkan polisi jika mengingkari perjanjian
Hal senada disampaikan Ketua PCNU Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin, yang biasa dipanggil Gus Aab. Dengan alasan kemanusiaan, PCNU masih memberi kesempatan 7 x 24 jam agar mereka mengemasi barang-barangnya. Jika tetap berkeras tinggal, maka akan berhadapan dengan pihak berwajib karena sudah masuk ke ranah pidana. PCNU Jember juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencarikan solusi.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM, mayoritas warga yang menempati perumahan eks Sampit tinggal beberapa orang yang masih bertahan. (Hafid)