Kebijakan Bupati Faida Memutasi 13 Pejabat Terancam Sanksi Pidana

Jember Hari Ini – Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai kebijakan Bupati Jember, Faida, melakukan mutasi 13 pejabat ilegal dan akan dijatuhkan sanksi. Demikian ditegaskan Kepala Inpektorat Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putra, saat kunjungan bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Jember.

Helmy mengatakan, kebijakan Bupati Jember, Faida, dengan melakukan mutasi pejabat definitif dan mengangkat Plt dinilai ilegal sehingga hal ini dinilai menyalahi aturan dan masuk kategori pelanggaran berat. Pemrov Jatim saat ini sudah melakukan kajian terhadap persoalan tersebut dan secepatnya membatalkan kebijakan Bupati. Untuk sanksi akan diusulkan oleh Pemprov Jatim kepada Mendagri. Bentuk pelanggaran sudah jelas karena dalam Undang-Undang Pilkada selama 6 bulan dilarang melakukan mutasi pejabat dan pelanggaran ini masuk ranah pidana. Jika masuk dalam ranah pidana, akan dilaporkan kepada pihak berwajib dan persoalan administrasi dilaporkan kepada Kemendagri.

Helmy menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara yang merasa dirugikan bisa melaporkan kepada Pemprov Jatim dan segera ditindaklanjuti. Mengingat masa akhir tahun ini tidak boleh ada Plt sehingga harus dilakukan pengembalian secepatnya. Dalam waktu dekat pihaknya akan melapor kepada Kementerian Dalam Negeri. Apalagi saat ini kondisi Jember sedang dipantau langsung oleh Kemendagri. (Fian)

Comments are closed.