Jember Hari Ini – Dalam apel Rabu pagi yang dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, serta pejabat eselon 3 dan 4 diwarnai penyerahan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember, Faida. Dalam mosi tidak percaya yang ditandatangani ratusan pejabat tersebut juga meminta Presiden mencabut kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Menurut Sekrearis Kabupaten Jember, Mirfano, apa yang dilakukan Aparatur Sipil Negara Pemkab Jember ini sudah mencapai puncak dari kegelisahan yang lama dirasakan. Selama ini Aparatur Sipil Negara di Jember mengetahui banyak pelanggaran undang-undang yang dilakukan Bupati Faida. Menurut Mirfano, seluruh ASN di Kabupaten Jember berharap birokrasi berjalan normal kembali serta hubungan antara Pemkab dengan DPRD juga selaras.
Sekkab menegaskan, pihaknya bersama seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya dan meminta Presiden mencabut kewenangan Bupati. Mengingat Selasa (29/12/2020) malam, ada 13 Kepala Organisasi Perangkat Daerah dimutasi, 4 diantaranya dicopot dari jabatannya tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal mutasi jabatan dilarang oleh Mendagri hingga Bupati terpilih dilantik, sesuai Surat Edaran Mendagri tertanggal 23 Desember lalu. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangi Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, serta pejabat eselon 3 dan 4 tersebut menolak semua kebijakan Bupati yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara Bupati Jember, Faida, belum berhasil di konfirmasi. (Fian)