Jember Hari Ini – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Heru Sunarso, menegaskan, pembebasan tugas yang diterima dari Bupati Jember tidak melalui mekanisme yang benar. Pihaknya kemudian mengembalikan surat tersebut kepada Sekda dan Wakil Bupati.
Heru menceritakan, Selasa (29/12/2020) malam tiba-tiba ada petugas yang mengantar surat pembebasan tugas dirinya sebagai Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa. Padahal sebelumnya Bupati Jember, Faida, tidak pernah melakukan komunikasi apapun. Menurutnya, surat pembebasan tugas tersebut jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur, sebab Heru mengaku belum pernah diperiksa oleh Inspektorat. Apalagi menurut Heru, pembebasan tugas yang dilakukan Bupati jelas melanggar perintah Mendagri untuk tidak melakukan mutasi jabatan hingga pelantikan Bupati terpilih. Karena itu, pihaknya mengembalikan surat pembebasan tugas tersebut kepada Sekda dan Wakil Bupati.
Heru menambahkan, karena posisinya belum jelas, kata Heru, untuk sementara waktu tetap akan menjalankan tugas dan berkantor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (Fian)