Jember Hari Ini – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai realisasi anggaran Covid-19 di Kabupaten Jember menyalahi ketentuan. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2020 yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Jember, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, jika dilihat dari kesimpulan, BPK menilai pengadaan barang jasa dan realisasi dana Covid-19 di Jember tidak sesuai ketentuan dalam semua hal material. Kesimpulan ini diambil karena BPK menemukan banyak sekali dugaan pelanggaran terkait penyaluran bantuan Covid-19.
Halim mencontohkan terkait pengadaan paket sembako, dari 17 rekanan, 12 rekanan adalah perusahaan jasa konstruksi. Selain itu ada temuan 3 ribu lebih nama penerima bantuan ketika di kroscek dalam data kependudukan sudah meninggal dunia sejak tahun 2000 lalu. BPK RI juga menemukan banyak kejanggalan yang lain. Selain itu, masih banyak temuan BPK terkait realisasi dana Covid-19 Kabupaten Jember yang akan didalami Pansus Covid-19 DPRD Jember. Halim mempersilakan wartawan menanyakan langsung rincian temuan kasus kepada Pansus Covid-19. (Fian)