Tahun Ini Belasan Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Jember Hari Ini – Tahun ini belasan anak dibawah umur terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jember. Bahkan keterlibatan anak usia dibawah 17 tahun ini meningkat 22 persen bila dibanding tahun 2019 lalu.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadian HW, kasus keterlibatan anak dibawah umur terjadi peningkatan kasus sebesar 22 persen. Dari 9 kasus di tahun 2019 menjadi 11 kasus tahun ini. Anak dibawah umur ini ada yang terlibat kasus peredaran narkotika, ada juga yang terlibat kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Pelaku rata-rata anak putus sekolah setingkat SMA atau baru lulus pendidikan setingkat SMA. Namun mereka lebih menjadi pengedar okerbaya dengan sasaran pelajar dan kalangan anak muda.

Sementara kasus narkoba untuk kelompok  umur 17 hingga 25 tahun turun 10 persen atau 11 kasus. Awalnya 110 kasus ditahun 2019 menjadi 99 kasus ditahun 2020. Kelompok umur 26 tahun hingga 35 tahun tetap atau sama, yakni jumlah kasus tahun 2019 dan 2020 sama sebanyak 133 kasus. Sedangkan untuk umur 35 hingga 45 turun drastis 40 persen atau 30 kasus, dari 73 kasus di tahun 2019 menjadi 43 kasus ditahun 2020. Namun pelaku untuk kelompok umur 45 tahun keatas justru mengalami peningkatan 14 persen dari 28 kasus menjadi 32 kasus. (Hafid)

Comments are closed.