BPK RI Temukan Sejumlah Pelanggaran Saat Audit Anggaran pemkab Jember

Jember Hari Ini – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah pelanggaran saat proses audit pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2019 dan pemeriksaan anggaran penanganan Covid-19 di tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, beberapa temuan diantaranya, persoalan pemeriksaan pengadaan barang jasa yakni dugaan indikasi persekongkolan antara ULP dan rekanan. Seperti temuan tentang kekurangan volume konstruksi rehab pasar sebesar Rp 2 miliar, paket yang tidak sesuai ketentuan terkait bangunan 4 lantai RSD Dokter Soebandi senilai Rp 566 juta, pembangunan Jembatan Semanggi terdapat kekurangan paket pekerjaan sebesar Rp 658 juta. Selain itu, kata Halim, juga ada temuan pengadaan barang jasa Covid-19 yakni belanja tidak terduga yang mengalami pemborosan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Hal iniĀ  akan didalami oleh Pansus Covid-19 dan melihat sejauh mana dugaan penyelewengan anggaran terjadi.

Halim menambahkan, jika melihat hasil audit maka tidak tertutup kemungkinan Kabupaten Jember akan mendapatkan predikat Disclaimer kembali dari BPK. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19. (Fian)

Comments are closed.