Diduga Gelapkan 35 Mobil dan Motor, Warga Sumberbaru dan Banyuwangi Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga melakukan penggelapan 35 kendaraan roda 2 dan roda 4, 3 orang salah satunya wanita ditangkap anggota Polsek Sumberbaru. Ketiga pelaku berinisial ZA (35) warga Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru, FK (41) dan wanita berinisial RS (38) warga Kelurahan Singonegaran Banyuwangi.

Menurut Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio, modus penggelapan dan penipuan mobil serta sepeda motor tersebut dilakukan dengan cara menyewa mobil dan sepeda motor untuk operasional perusahaan milik FK warga Banyuwangi. Kedua  pelaku asal Banyuwangi bekerjasama dengan ZA mencari kendaraan roda dua dan roda 4 untuk operasional CV milik kedua pelaku yang bergerak di bidang entertainment.  Setelah mendapatkan kendaraan, RS membuat surat perjanjian sewa menyewa. Akad sewa untuk sepeda motor sebesar Rp 1,5 juta per bulan, sedangkan untuk mobil biaya sewa RP 6 juta per bulan.  Namun setelah mendapatkan kendaraan ternyata tidak digunakan untuk operasional perusahaan, tetapi justru digadaikan kepada pihak lain. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Sumberbaru. Dari hasil penyelidikan, 3 orang akhirnya ditangkap polisi.

Subagio menambahkan, dalam aksi tersebut, tersangka berhasil membawa kabur 35 unit sepeda motor dan mobil.  Akibat perbuatan tersangka, total  korban menderita kerugian hingga mencapai Rp 800 juta. (Hafid)

Comments are closed.