Jember Hari Ini – Dampak pengembalian posisi pejabat Pemkab Jember sesuai KSOTK tahun 2016 semakin meluas. Setelah melapor ke Bawaslu, kasus pengembalian posisi jabatan ratusan pejabat pada bulan November lalu diadukan ke Mapolres Jember, Selasa siang.
Menurut pelapor, warga Perum Griya Mangli Kaliwates, Hari Subagio, kebijakan PLT Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, mengembalikan posisi ratusan pejabat sesuai KSOTK tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada terkait larangan Bupati melakukan pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan calon. Karena itu, dia meminta kepolisian mengkaji proses mutasi dan atau mencabut KSOTK tersebut, sesuai dengan asas umum pemerintahan. Sayangnya Kasat reskrim Polres Jember, AKP Frans Dalanta Kambaren, hingga Selasa sore belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, menjelaskan, pengembalian posisi pejabat sesuai KSOTK tahun 2016 sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Rekomendasi Menteri Dalam Negeri tersebut dilayangkan melalui surat tahun 2019 lalu. Apalagi saat proses mediasi di kementrian dalam negeri ditegaskan kalau rekomendasi tersebut sifatnya perintah dan harus dijalankan. (Hafid)