Perwakilan Warga Laporkan Bupati Faida karena Memutasi Pejabat

Jember Hari Ini – Setelah Selasa (05/01/2021) kemarin warga Griya Mangli mengadukan Wakil Bupati, Abdul Muqit Arief, terkait pengembalian posisi pejabat sesuai KSOTK tahun 2016, perwakilan warga melaporkan balik 4 warga tersebut karena membuat laporan palsu dan informasi hoaks. Mereka juga mengadukan Bupati Jember, Faida, karena melakukan mutasi pejabat akhir Desember lalu. Laporan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Bela Kyai Muqit didampingi penasehat hukumnya, Anasrul Chaniago.

Koordinator Koalisi Masyarakat Bela Kyai Muqit, Raditya, warga Jalan Sentot Prawirodirjo mengaku tidak terima dengan tindakan 4 orang yang mengatasnamakan masyarakat Jember. Empat warga Kaliwates tersebut secara sengaja membuat laporan palsu dan informasi bohong. Sebab, kasus yang mereka laporkan sudah diproses oleh Bawaslu, kemudian ditolak dan dihentikan karena tidak cukup bukti. Selain itu, pihaknya juga mengadukan Bupati Jember, Faida, karena telah melakukan mutasi jabatan pada akhir Desember 2020.

Hal senada disampaikan penasehat hukum Raditya, Anasrul Chaniago. Anasrul Chaniago menjelaskan, tindakan 4 pelapor Selasa kemarin termasuk laporan palsu dan membuat informasi bohong. Sebab, sebelumnya Abdul Muqit Arief telah dilaporkan ke Bawaslu yang ternyata laporannya tidak mempunyai cukup bukti. Kasus tersebut akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Menurut Anasrul, perbuatan para pelapor diduga melanggar pasal 317, 318 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 subsider 45 ayat 2.

Diberitakan sebelumnya, 4 warga Kaliwates, Hari Subagio dan kawan-kawan mengadukan Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, ke Mapolres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember terkait kebijakan pengembalian ratusan pejabat sesuai KSOTK tahun 2016. (Hafid)

Comments are closed.