Jember Hari Ini – Meski sudah 4 kali masuk penjara, residivis pengedar sabu-sabu tidak kunjung jera. Tersangka berinisial JI (42) warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Kaliwates kembali ditangkap polisi dalam kasus peredaran sabu-sabu.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreserse Narkoba Polres Jember, Ipda Edy Santoso, tersangka JI ditangkap ditepi jalan depan pintu gerbang Perumahan Madiri Land Kecamatan Kaliwates. Tersangka JI ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar pertokoan di Kecamatan Kaliwates. Saat proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang berisi 3 plastik klip narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata JI sudah 4 kali dipenjara dalam kasus peredaran sabu. Bahkan tersangka JI baru 2 bulan bebas dari penjara. Tersangka nekat tetap menjadi pengedar sabu karena tidak punya pekerjaan tetap.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar. (Hafid)