Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan 2 orang tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Kedua tersangka dinilai bertanggung jawab terkait pengerjaan proyek Pasar Mangisan senilai Rp 7,8 miliar dari APBD tahun 2018. Kedua tersangka itu Direktur Utama Pt Ditaputri Waranawa berinisial AS warga Jakarta Timur, dan MH kuasa Direktur Dita Putri Wiranawa, warga Mataram Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember. Penetapan kedua tersangka ini hasil pengembangan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa direktur PT Ditaputri Waranawa dan pihak yang mendapat kuasa direktur patut diduga bertanggung jawab terkait proyek Pasar Manggisan yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Karena itu, penyidik memanggil ulang sejumlah saksi kasus yang sebelumnya menyeret 4 orang terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan. Tiga orang diantaranya divonis bersalah dan seorang bebas. Berdasarkan hasil ekspos perkara yang dilakukan hari Rabu (06/01/2021) kemarin, tim penyidik berkesimpulan AS dan MH ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, PT Ditaputri Waranawa digunakan oleh Edy Shandy Abdurahman untuk mengerjakan proyek Pasar Manggisan yang mangkrak. Edy Sandi terbukti bersalah dan divonis hukuman 6 tahun penjara. Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Disperindag Pemkab Jember, Anas Ma’ruf, Fariz Nurhidayat, pelaksana perencanaan dan pengawasan, serta Sugeng Irawan Widodo yang justru divonis bebas. (Hafid)