Jember Hari Ini – Surat pemanggilan pemeriksaan kedua dilayangkan Inspektorat Pemprov Jawa Timur kepada Bupati Jember, Faida, terkait pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan oleh tim gabungan Kemendagri, KASN, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Surat bernomor 700/15/060/2021 tentang panggilan pemeriksaan, mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi. Itqon mengatakan, dalam pemanggilan Bupati Jember, Faida, tersebut menjelaskan apa yang terjadi dalam birokrasi Pemkab Jember. Sebab pemeriksaan tersebut membahas tentang soal legal standing dan harus ada kepastian tentang status pejabat yang ada di Jember. Pihaknya juga meminta Gubernur Jawa Timur memberikan ketegasan sudut pandang mana yang sah dalam penempatan pejabat tersebut. Sebab, kondisi saat ini banyak pejabat yang bingung karena ada pejabat yang definitif dan Pelaksana Tugas (Plt), dalam satu Organisasi Perangkat Daerah sehingga hal ini membuat kebingungan birokrasi di Jember karena adanya dualisme kebijakan yang diambil. Diantaranya perintah dari Mendagri dan pemberian SK Plt yang baru-baru ini dibuat oleh Bupati Faida. Politisi PKB ini meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan proses birokrasi di Jember berjalan dengan baik sehingga pelayanan masyarakat bisa pulih kembali.
Namun melalui surat Bupati Jember, Faida, menyatakan tidak bisa menghadiri pemanggilan yang dilakukan Inspektorat Pemprov Jatim. Bupati Faida justru meminta pemeriksaan dilakukan melalui video conference atau secara tertulis. (Fian)