Polsek Sumbersari Bekuk 2 Pengedar Sabu di Kalangan Anak Muda dan Mahasiswa

Jember Hari Ini – Polsek Sumbersari membekuk 2 pengedar sabu-sabu di kalangan anak muda dan mahasiswa, di sekitar kampus di Jalan Kalimantan. Keduanya berinisial MN (23 dan BH (22) warga Dusun Krajan Desa Klatakan Kecamatan Tanggul.

Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruq Mustafa Kamil, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang transaksi sabu-sabu di sekitar kampus. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan orang yang dicurigai yang diduga akan mengantar pesanan narkoba jenis sabu. Anggota polisi langsung menggeledah terduga pelaku dan sepeda motornya dan menemukan  barang bukti di laci depan sepeda motor. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, serta sepeda motor dengan nomor polisi P-5915-LF yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafid)

Comments are closed.