Jember Hari Ini – Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jember akhirnya bisa menghentikan sumbangan dari masyarakat untuk membeli BBM truk sampah. Sebab ada SPBU yang bersedia melakukan penundaan pembayaran hingga APBD tahun ini ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jember, Arismaya Parahita, menjelaskan, sejak Senin kemarin pom bensin Baratan Kecamatan Patrang bersedia melayani pembelian BBM dengan sistem tunda pembayaran sehingga seluruh truk sampah serta alat berat yang ada di TPA Pakusari bisa beroperasi kembali. Arismaya mengaku sudah meminta seluruh karyawan Dinas Lingkungan Hidup menghentikan menerima sumbangan dari masyarakat dan mencatat seluruh dana masyarakat yang sudah diterima oleh Dinas Lingkugan Hidup Pemkab Jember.
Hingga saat ini, Arismaya menyebutkan sudah hutang sekitar 50 liter solar untuk setiap truk kepada SPBU Baratan, dan jumlah tersebut hanya bertahan hingga Minggu (24/01/2021) besok sehingga jika APBD tahun 2021 tidak kunjung ditetapkan, Dinas Lingkungan Hidup terpaksa berhutang kembali ke SPBU Baratan. Jika APBD sudah ditetapkan, Dinas Lingkungan Hidup akan langsung membayar hutang kepada SPBU dan mengganti uang sopir truk sampah yang sempat digunakan untuk membeli solar. Arismaya sangat berterimakasih dengan partisipasi dan kepedulian warga Jember sehingga truk sampah tetap bisa beroperasi. (Fian)