Hermanto Rohman Menduga Mendagri Ragu Jatuhkan Sanksi pada Bupati Faida

Jember Hari Ini – Pengamat kebijakan publik Universitas Jember, Hermanto Rochman, menduga, Mendagri Tito Karnavian ragu untuk menjatuhkan sanksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Jember, Faida. Karena itulah, hingga Jumat ini Mendagri belum menjatuhkan sanksi apapun.

Menurut Hermanto, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang mekanisme penjatuhan sanksi ketika diduga terjadi pelanggaran ringan maka gubernur akan menyampaikan teguran tertulis. Namun jika masuk kategori pelanggaran sedang hingga berat, maka harus melalui mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Gubernur dan Mendagri hanya berperan memfasilitasi proses pemeriksaan. Untuk kasus di Jember, Hermanto menduga, Gubernur ingin melakukan pemeriksaan bersama Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara sebab sanksi untuk pelanggaran sedang berupa penonaktifan sementara. Sedangkan sanksi untuk pelanggaran berat berupa pemberhentian tetap dimana penjatuhan kedua sanksi tersebut merupakan kewenangan Mendagri. Persoalannya, Hermanto menduga ada keraguan dari Mendagri sehingga hingga hari ini sanksi tersebut belum juga diputuskan. Hermanto menduga pelanggaran yang dilakukan Bupati Jember, Faida, masuk kategori pelanggaran sedang. Sebab jika masuk kategori pelanggaran berat maka sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap. Dimana sesuai ketentuan undang-undang untuk pemberhentian tetap harus dibuktikan dengan tuntutan hukum.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, saat dikonfirmasi mengatakan, hingga hari ini belum ada keputusan yang baru sehingga Kemendagri belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bupati Jember Faida, meskipun hasil pemeriksaan tim gabungan sudah dipaparkan langsung kepada Mendagri. (Fian)

Comments are closed.