Jember Hari Ini – Tertangkap tangan berjualan sabu-sabu, pedagang sengon laut berinisial TH (45) warga Dusun Lanasan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru diringkus tim Satnarkoba Polres Jember.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreserse Narkoba Polres Jember, Ipda Edy Santoso, tersangka tertangkap tangan tengah transaksi sabu-sabu Rabu 20 Januari kemarin. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 klip plastik narkoba jenis sabu. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Dia mengaku hanya menjadi perantara penjualan sabu dari seseorang dengan pembeli. Setiap ada pemesanan, dia langsung mengambil barang dari pengedar dan menyerahkan kepada pembeli.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (Hafid)
