Jember Hari Ini – Satgas Waspada Investasi menegaskan bahwa V-Tube merupakan salah satu entitas ilegal atau investasi bodong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu dari 13 lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi.
Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin, menjelaskan, sebenarnya bulan Juli tahun lalu, Satgas Waspada Investasi yang didalamnya ada 13 lembaga termasuk OJK, kepolisian, Kejaksaan, Kominfo dan Kementerian Agama sudah mengeluarkan rilis nama-nama investasi resmi dan investasi bodong. V-Tube merupakan salah satu yang dinyatakan ilegal. Azil menghimbau masyarakat yang berniat melakukan investasi, sebaiknya membuka dulu website atau menanyakan langsung kepada OJK, entitas resmi yang sudah berizin agar terhindar dari penipuan berkedok investasi. Sejauh ini kata Azil, di Indonesia hanya ada 149 entitas yang sudah berizin resmi.
V-Tube merupakan aplikasi yang menawarkan keuntungan dari melihat iklan sehingga member akan mendapatkan view point dengan konversi 1 dolar per view point. View point ini bisa diperjualbelikan dari member lama kepada member baru sehingga keuntungan bisa diperoleh jika mendapatkan member baru. (Fian)