Jember Hari Ini – Sejumlah pejabat yang menerima surat pembebastugasan dan sanksi dari Bupati Jember, Faida, menilai surat yang diterima tidak sah. Sebab tidak ada tanggal penetapan surat yang diberikan kepada pejabat melalui kurir tersebut. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Ruslan Abdul Gani.
Ruslan mengaku menerima surat pembebastugasan sebagai Kepala BKPSDM beberapa hari yang lalu. Namun dalam surat tersebut ternyata tidak ada tanggal penetapan surat. Menurut Ruslan, surat tersebut sangat janggal karena tidak ada tanggal penetapan. Selain nomor surat tertera jelas, tanggal penetapan surat tersebut juga harus ada.
Menurut Ruslan, dia akan tetap bekerja seperti biasa di kantor BKPSDM dan menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Sebab surat Gubernur Jawa Timur menegaskan, pembebastugasan sejumlah pejabat tidak sah dan cacat prosedur. (Fian)