Jember Hari Ini – Polemik terkait upaya Bupati Faida membebastugaskan dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat terus bergulir.
Menurut Sekda Pemkab Jember, Mirfano, proses pembebastugasan Aparatur Sipil Negara tersebut tidak sah karena menyalahi prosedur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil, sanksi yang dijatuhkan harus diberikan secara langsung, bersifat rahasia, dan tertutup. Namun surat pemberian sanksi yang dikirimkan oleh Bupati Faida diserahkan melalui kurir dan dilemparkan ke halaman rumah pejabat yang dijatuhi sanksi. Hal ini menurutnya merupakan tindakan yang kurang pantas. Selain itu, kata Mirfano, pemberian sanksi harus diproses melalui rekomendasi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk proses register. Namun setelah proses pengecekan data, BKPSDM tidak pernah melakukan register sanksi tersebut. Hal ini memicu kebingungan terkait dasarĀ pemberian sanksi, padahal sanksi yang dijatuhkan sangat berat.
Mirfano justru meminta Bupati Faida selaku pembina kepegawaian mematuhi surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 15 Januari lalu yang menyatakan pembebastugasan sejumlah pejabat Pemkab Jember tidak sah. (Fian)