Jember Hari Ini – Setelah menerima informasi terkait video kasus dugaan perbuatan asusila di depan pertokoan di Kecamatan Puger, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah pelaku diamankan, ternyata pelaku pencabulan juga orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono, baik korban dan pelaku perbuatan asusila sama-sama mengalami gangguan kejiwaan. Karena itu, pelaku tidak bisa dijerat dengan kasus pidana seperti diatur dalam pasal 44 KUHP tentang perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ribut justru menyayangkan orang yang merekam video perbuatan asusila tersebut karena tidak menghentikan perbuatan cabul tersebut. Orang yang bisa dikenai pidana dalam kasus tersebut justru yang menyebarkan atau menstranmisikan video sehingga ditonton banyak orang. Polsek Puger akan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk mengusut pelaku yang mengambil gambar dan menyebarkan video asusila tersebut. Sebab yang memiliki alat pendeteksi pidana ITE adalah Polres Jember .
AKP Ribut menambahkan, korban bukan waga Jember, hanya kebetulan sering berada di sekitar pertokoan tersebut. Sebelumnya, warga Jember dikejutkan dengan video perbuatan asusila pria terhadap perempuan yang mengalami gangguan jiwa. (Hafid)