Jember Hari Ini – Sebanya 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Sekda Pemkab Jember, Mirfano, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arismaya Parahita, Kepala Dispemasdes Eko Heru Sunarso, Kepala BKPSDM Roeslan Abdul Gani, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan Dwi Joeniastuti, tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat. Surat pengajuan banding kelima pejabat yang dibebastugaskan oleh Bupati Faida tersebut sudah dikirimkan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dan Gubernur Jawa Timur, Selasa (26/01/2021) kemarin.
Kuasa hukum 5 pejabat Pemkab Jember, Achmad Cholily, menegaskan surat pembebasan tugas yang diterbitkan Bupati Faida dinilai cacat prosedur. Sebab tidak mencantumkan tanggal penerbitan surat sehingga surat tersebut dinilai tidak sah. Sesuai aturan, kata Cholily, mereka harus menunggu surat balasan dari Bapek dan Gubernur selama 10 hari kerja setelah surat tersebut diterima. Cholily menjelaskan, jika surat banding tersebut diterima oleh Bapek dan Gubernur, maka keputusan Bupati dianggap tidak sah dan Bupati Faida bisa mengajukan keberatan ke PTUN. Namun jika surat pengajuan bandingnya tersebut ditolak, maka 5 pejabat tersebut yang akan mengajukan ke PTUN.
Cholily menambahkan, selama belum ada keputusan hukum dari Bapek atau Gubernur, maka surat pembebasan tugas yang diterbitkan Bupati belum bisa diberlakukan sehingga Sekda Pemkab Jember serta 5 pejabat yang lain masih tetap menjabat dan bekerja seperti biasa. Surat keputusan pembebastugasan kelima ASN tersebut diterima sabtu 23 januari lalu. (Fian)