Diduga Edarkan Okerbaya Pedagang Ayam Warga Jenggawah Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya, pedagang ayam ditangkap anggota Satreskrim Polsek Arjasa di halaman SPBU Arjasa, Rabu (27/01/2021) petang. Tersangka berinisial AM (23) warga Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah. Tersangka AM ditangkap polisi usai transaksi, dan hendak mengantarkan anak ayam ke Bondowoso.

Menurut Kapolsek Arjasa, Iptu Adam, penangkapan tersangka menyusul informasi transaksi okerbaya di wilayah Arjasa. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di sekitar SPBU Arjasa. Tersangka sedang membawa anak ayam untuk diantarkan ke Bondowoso. Polisi selanjutnya menggeledah tubuh tersangka dan menemukan barang bukti  20 klip plastik berisi seartus pil warna putih berlogo Y yang siap edar. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Arjasa untuk di proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena mengedarkan okerbaya tanpa izin. (Hafid)

Comments are closed.