Jember Hari Ini – BPJS Kesehatan Jember selaku verifikator mengaku belum pernah memverifikasi plasma Covid-19 yang diberikan kepada pasien dirumah sakit meski masuk dalam biaya yang ditanggung pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Jember, Antokalina Sari Verdiana, menjelaskan, BPJS Kesehatan memang ditugaskan oleh pemerintah menjadi verifikator biaya pasien Covid-19 yang menjalani perawatan dirumah sakit. Nantinya biaya yang sudah diverifikasi tersebut akan diklaimkan kepada Kementerian Kesehatan. Selama ini, lanjut Antok, pihaknya memang memverifikasi biaya pasien Covid-19 selama menjalani perawatan dirumah sakit. Seperti pasien yang mendapatkan ventilator dan fasilitas lain sesuai petunjuk teknis yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Namun hingga saat ini pihaknya belum menemukan plasma Covid-19 yang diberikan kepada pasien, termasuk dalam biaya yang diverifikasi. Soal siapa yang menanggung biaya plasma Covid-19 tersebut, Antok mengaku tidak ingin berkomentar terlalu jauh. Sebab hal itu menjadi kewenangan rumah sakit dan PMI.
Sementara menurut Direktur RSD dr. Soebandi Jember, dokter Hendro Soelistijono, selama ini plasma Covid-19 yang diberikan kepada pasien biayanya ditanggung oleh pemerintah. Sementara pasien yang meminta secara pribadi terpaksa ditolak karena dilarang oleh pemerintah. Namun, menurut Hendro, biaya pemberian plasma Covid-19 kepada pasien memang tidak sebanding. Sebab biaya produksi plasma per kantong mencapai Rp 5 juta, sementara biaya yang dibebankan kepada pasien hanya Rp 2,5 juta. Mengingat pemerintah menetapkan harga plasma maksimal 2 juta 750 ribu rupiah. rumah sakit akhirnya harus melakukan subsidi silang dengan mengambil biaya perawatan yang lain.
Sebelumnya, PMI Jember menegaskan plasma Covid-19 yang diberikan kepada pasien Covid-19 biayanya ditanggung oleh pemerintah. Namun syaratnya pasien tersebut harus mendapatkan persetujuan dari rumah sakit dan dokter yang menangani. (Fian)
