Jember Hari Ini – Sopir pick up chevrolet yang diduga pelaku tabrak lari gadis pengendara motor di Desa Suko kecamatan Jelbuk akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial MH (25) warga Desa Curahdami Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso ditangkap di wilayah Kecamatan Arjasa.
Menurut Kapolek Arjasa, IPTU Adam, kejadian bermula saat mobil pick up dengan nomor polisi N-8124-AB yang dikemudikan MHH melaju dari Bondowoso menuju Jember. Sesampainya di TKP di jalan raya Suko, mobil tersebut menabrak sepeda motor dengan nomor polisi P-5062-LF yang dikendarai Siti Nur Halimah (19) hingga korban terluka. Setelah menabrak korban, pelaku justru meninggalkan korban terluka di jalan raya. Karena itu, Polsek Jelbuk berkoordinasi dengan Polsek Arjasa melakukan penghadangan.
Mantan kanit laka polres Jember ini menghimbau jika terjadi kecelakaan, pihak yang terlibat sebaiknya bertanggung jawab. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 231 ayat 1, pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan lalu memberikan pertolongan kepada korban. (Hafid)