Plt Camat Sukowono Ditahan Kejaksaan karena Menggelapkan Uang Koperasi

Jember Hari Ini – Mantan Ketua Koperasi Bhinneka yang juga Plt Camat Sukowono, berinisial HS akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Jember. HS diduga menggelapkan uang Koperasi Bhinneka sekitar Rp 100 juta.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari, tersangka HS ditahan setelah pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (02/02/2021) petang. Modus penipuan dan penggelapan uang koperasi tersebut  dilakukan dengan cara menerima setoran uang dari nasabah koperasi tahun 2018 lalu. Namun tersangka HS tidak menyetorkan uang tersebut ke koperasi justru dia menggunakan uang nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga koperasi mengalami kerugian dan kasus penggelapan tersebut dilaporkan ke Mapolres Jember. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Jember langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan.

Aditya menambahkan, pihaknya segera menyusun berkas administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Hafid)

Comments are closed.