Kades Gambiran Kalisat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan negeri Jember menetapkan Kepala Desa Gambiran Kalisat berinisial DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dan menahan  tersangka DP,  jumat petang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adi Wicaksono, menjelaskan, Desa Gambiran Kecamatan Kalisat memiliki 3 gumuk yang menjadi tanah kas desa. Tahun 2019 lalu, tersangka tanpa membuat MoU dengan pihak lain untuk meratakan gumuk tersebut tanpa sepengetahuan perangkat desa yang lain. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Setyo, sejak tahun 2019 lalu, tidak ada uang sepeserpun masuk ke kas desa. Padahal dalam 1 bulan diperkirakan menghasilkan Rp 50 juta. Kejaksaan Negeri Jember kemudian menetapkan DP sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Setyo menjelaskan, kejaksaan masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Tersangka DP dijerat dengan  2 dan 3 Undang-Undang Anti Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Fian)

Comments are closed.