Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Jember Jalan Terus

Jember Hari Ini – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Fraksi PPP DPRD Jember, Imron Baihaqi, masuk delik pidana umum sehingga proses hukum tetap jalan meski korban dan terlapor sudah ada kesepakatan damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut pengamat hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dina Tsalist Wildana, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD masuk kategori delik pidana umum, bukan delik aduan sehingga selama alat buktinya sudah memenuhi maka penyelidikan tetap dilanjutkan. Jika melihat prosesnya, lanjut Dina, korban pemukulan sudah menjalani visum dan memiliki bukti video.

Sementara pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Bahkan seharusnya jika alat bukti sudah cukup, maka kasus tersebut sudah bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meskipun nantinya antara terlapor dan korban sudah melakukan kesepakatan damai, maka kasus tersebut tetap harus dilanjutkan selama alat bukti sudah memenuhi. Jika tidak, maka pihak kepolisian telah melanggar ketentuan hukum pidana.

Sebelumnya, anggota Fraksi PPP DPRD Jember, Imron Baihaqi, dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan Ketua RT di Perumahaan Bernady Land Kecamatan Patrang. (Fian)

Comments are closed.