Polisi Amankan Ribuan Okerbaya dan Uang Rp 18 Juta Saat Bubarkan Acara Jaranan

Jember Hari Ini – Polisi mengamankan ribuan barang bukti obat keras berbahaya saat membubarkan acara jaranan di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji. Polisi juga menyita uang hasil penjualan okerbaya sebesar Rp 18,4 juta di rumah penyelenggara hiburan jaranan. Selain itu, polisi bahkan juga menangkap 3 tersangka berinisial MW (33) warga Desa Nogosari, YA (30) warga Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji, serta AF (25) warga  Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Ipda Andreas, ‌penangkapan tersangka kasus peredaran okerbaya tersebut bermula dari laporan acara hiburan jaranan di depan rumah tersangka MW. Sebab, masyarakat merasa khawatir terkait meningkatkan kasus Covid-19. Saat polisi membubarkan acara jaranan, diketahui ada warga yang kedapatan menyimpan okerbaya. Setelah proses pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap 3 tersangka. Ternyata penjual okerbaya adalah warga yang mengelar hajatan acara jaranan. Polisi menyita barang bukti sekitar 9 ribu pil Dextro dan pil jenis Trex. Polisi juga menerima informasi ribuan okerbaya laku terjual. Untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan di Mapolsek Rambipuji. Polisi menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan okerbaya sebesar 18 juta 421 ribu rupiah, 33 kaleng obat kosong, sekitar 9 ribu okerbaya, 2 tas slempang kecil warna hitam, kranjang plastik, serta  satu unit  handphone. (Hafid)

Comments are closed.