Polsek Ledokombo Bekuk Pelaku Penggelapan Bermodus Gadaikan Mobil

Jember Hari Ini – Polsek Ledokombo membekuk pelaku penipuan dan penggelapan uang, dengan modus menggadaikan mobil bermasalah. Tersangka berinisial HS (50) warga  Dusun Krajan Desa Sumberjeruk Kecamatan Kalisat.  Menurut Kanit Reskrim Polsek Ledokombo, Bripka Medi Siswoyo, kasus penipuan dan penggelapan uang bermula dari proses gadai mobil antara HS dengan korban Abdurrahman, warga Desa Sumbersalak, Senin  19 Agustus tahun 2019 lalu. Tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam uang sebesar Rp 20 juta dengan disaksikan tetangganya bernama Arik As’ad. Tersangka menjaminkan mobil APV dengan nomor polisi P 1432 DK yang bisa digunakan oleh korban. Tersangka juga memastikan bahwa mobil tersebut tidak bermasalah. Namun 5 bulan kemudian, ternyata mobil tersebut disita oleh bank karena kredit macet. Korban akhirnya menanyakan kepada tersangka, namun tersangka HS tidak merespon. Selasa 5 Januari lalu, korban dengan tersangka membuat kesepakatan baru karena tersangka meminta uang tambahan 1 juta rupiah. Tersangka berjanji melunasi hutang, Minggu 31 Januari lalu, dengan jaminan 150 pohon mahoni. Kayu mahoni tersebut menjadi milik korban jika hingga batas waktu yang ditentukan tersangka tidak membayar. Namun setelah jatuh tempo dan kayu mahoni akan dipotong oleh korban, ternyata kayu tersebut bukan milik tersangka. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ledokombo.  Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolsek ledokombo.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu lembar surat perjanjian, dan satu lembar kuitansi pembayaran pembelian kayu Mahoni. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang  penipuan atau penggelapan uang, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.