Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember kembali menahan tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka berinisial MH, kuasa Direktur PT Dita Putri Wiranawa, warga Mataram Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Direktur Utama PT Dita Putri Wiranawa berinisial AS warga Jakarta Timur dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, penyidik sudah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Jember. Berdasarkan hasil ekspos penyidik, MH dan AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki alat bukti yang cukup, minimal 2 alat bukti yang sah. Karena itu, penyidik menjadwal ulang pemanggilan kedua tersangka, Senin 8 Februari kemarin. Namun yang memenuhi panggilan hanya tersangka MH untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah menjalani penyidikan sekitar 7 jam, MH langsung ditahan. Namun tersangka AS kembali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, pihaknya menetapkan AS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan namun tidak ada itikad baik untuk menemui penyidik.
Pengadilan Tipikor memvonis 3 terdakwa kasus koruspi Pasar Manggisan kecamatan Tanggul yakni kontraktor pelaksana proyek rehab Pasar Manggisan, Edy Shandi Abdur Rahman, mantan Kepala Disperindag, Anas Maruf, dan rekanan proyek, Fariz Nurhidayat. Sedangkan atasan Faris, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik justru divonis bebas. (Hafid)
