Cegah Korupsi, Kejari Beri Penyadaran Hukum Kades dan Bendahara Desa

Jember Hari Ini – Untuk mencegah tindak pidana korupsi Dana Desa, Kejaksaan Agung turun tangan memberikan penyadaran hukum kepada seluruh kades dan bendahara desa. Masyarakat, kades, dan perangkat desa diminta tidak main-main dalam mengelola anggaran Dana Desa.

Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, seluruh kades dan bendahara desa dihadirkan di kantor Kecamatan Sukowono sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Kegiatan tersebut merupakan program Kejaksaan Agung yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Program Jaga Desa ini untuk memberi pembinaan kepada perangkat desa supaya tidak terjerat hukum, terutama pidana kasus korupsi. Untuk sementara baru kades dan bendahara desa yang diberi pembinaan karena terkait langsung dengan anggaran desa. Apalagi saat ini pemerintah pusat menggelontorkan anggaran desa langsung ke rekening desa.  Pemerintah desa diharapkan bisa mengelola anggaran sesuai dengan kententuan undang-undang.

Budi menegaskan, Kejaksaan Negeri Jember akan menindak tegas jika ada kepala desa dan perangkat desa yang bermain-main dengan anggaran untuk kesejahteraan warga tersebut. Sudah ada beberapa kades yang terjerat hukum karena penyimpangan penggunaan Dana Desa. (Hafid)

Comments are closed.