Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember menilai pelantikan Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Jember tidak sah. Komisi C DPRD Jember akan rekomendasikan kepada bupati Terpilih untuk memberhentikan dan melakukan open rekrutmen untuk memilih dirut yang baru.
Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menjelaskan, proses pengangkatan kembali Ady Setiawan sebagai Dirut Perumdam Tirta Pandalungan perlu dipertanyakan keabsahannya. Sebab informasi dari Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pandalungan alasannya adalah banyak prestasi yang diraih dan kinerjanya bagus selama menjabat sebagai Dirut Perumdam Tirta Pandalungan periode 2017 hingga 2021. Menurut David, seharusnya Dewan Pengawas terbuka kepada masyarakat, mengingat laporan kinerja Perumdam Tirta Pandalungan Jember hanya dilaporkan kepada Bupati. Disisi lain hingga saat ini Bupati belum memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020 kepada DPRD sehingga DPRD Jember tidak mengetahui apakah benar kinerja Perumdam Tirta Pandalungan semakin baik atau tidak. Selain itu, lanjut David, seharusnya Dewan Pengawas tidak perlu merekomendasikan pengangkatan Ady Setiawan untuk menjadi dirut kembali dan diserahkan kepada bupati terpilih setelah pelantikan tanggal 17 Februari mendatang.
Sementara Dirut Perumdam Tirta Pandalungan, Ady Setiawan, menegaskan tidak pernah meminta dirinya diangkat kembali menjadi dirut, sebab semuanya menjadi kewenangan bupati. Ady mengaku siap diberhentikan kapan saja oleh bupati jika memang kinerjanya tidak baik. Bupati terpilih bisa melakukan Rapat Tinjauan Manajemen dan melakukan pemberhentian. Ady berjanji tidak akan melakukan perlawanan jika memang dirinya nanti diminta berhenti oleh bupati. (Fian)