Pemuda Warga Desa Kamal Arjasa Ditangkap Polisi Karena Menganiaya Tetangganya

Jember Hari Ini – Pemuda warga Desa Kamal Kecamatan Arjasa, berinisial US (25) nekat menganiaya tetangganya karena menduga tetangganya menjodohkan dan menguna-gunainya. Akibat peristiwa tersebut korban bapak dan anak, Junus dan Tolip mengalami luka memar dan lecet pada bagian wajah, dagu, dada, pundak serta bagian punggung.

Menurut Kapolsek Arjasa, Iptu adam, kasus penganiyaan tersebut berawal gurauan korban Junus dengan tersangka US, jauh hari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi. Korban menasehati  agar tersangka kerja yang baik supaya bisa mengumpulkan uang untuk menikah. Dia juga menyarankan agar US melamar VN tetangganya yang juga belum menikah. Tersangka menganggap candaan tetangganya tersebut serius sehingga menuding kedua korban mengguna-gunainya. US kemudian menghadang korban di jalan dekat masjid dan berusaha membacok korban dengan sebilah celurit. sedangkan sore harinya, tersangka menghadang Tolip saat pulang kerja. Beruntung polisi datang dan langsung menangkap tersangka. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan sebatang kayu. Tersangka dijerat dengan pasal 353 subsider pasal 351  KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. (Hafid)

Comments are closed.