Jember Hari Ini – Berkas kasus pembantaian perempuan bernama Buni warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Tersangka berinisial SH, suami korban.
Menurut kuasa hukum SH, Faqih Nurul Qornain, kliennya sudah menerima pemberitahuan dari tim penyidik Polres Jember. Pihaknya tinggal menunggu berkas kasus tersebut, dinyatakan lengkap atau belum. Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember.
Diberitakan sebelumnya, setelah membunuh istrinya Senin 7 Desember lalu, tersangka SH langsung melarikan diri. Polisi akhirnya menangkap terssangka di kawasan Tempurejo. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hafid)
