Diduga Menggelapkan Motor Milik Warga Kencong, Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Polsek Kencong membekuk warga Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang berinisial EA (44) karena diduga menipu dan menggelapkan sepeda  motor milik kekasihnya. Korban bernama Fatur Rahmah adalah pekerja yang kost di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.

Menurut Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut terjadi saat tersangka meminjam sepeda motor korban, Kamis 28 Januari lalu. Tersangka beralasan, sepeda motor tersebut digunakan untuk mengantar temannya. Dengan bujuk rayu, korban warga Desa Padomasan Kecamatan Jombang ini akhirnya mengizinkan sepeda motornya dibawa tersangka EA. Namun saat kembali ke tempat kost korban di Desa Wonorejo, tersangka  justru diantar oleh temannya. Tersangka berdalih sepeda motor korban masih dipinjam temannya. Tersangka EA berjanji segera mengembalikan sepeda motor milik korban. Namun hingga 5 hari berselang, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Kencong. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka EA.

Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kencong. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda korban.  Polisi juga menyita barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor milik korban. (Hafid)

Comments are closed.