Jember Hari Ini – Pelaku pengeroyokan 2 pemuda di Jalur Lintas Selatan di Dusun Jadukan Desa Mojosari Kecamatan Puger akhirnya terungkap. Tersangka berinisial AR (19) pelajar warga Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari, dan AD (21) warga Desa Karang Semanding Kecamatan Balung.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, terungkapnya kasus penganiyaan di Jalur Lintas Selatan tersebut bermula dari video penganiayaan yang viral di media sosial akhir Januari lalu. Korban penganiayaan bernama Muhammad Hamzah dan Wahyu Ibrohim warga Dusun Kedung Lengkong Desa Menampu Kecamatan Gumukmas. Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dengan mencari rumah tinggal korban. Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya dapat menangkap 2 pelaku berinisial AR dan AD. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hafid)