Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti 74 Kasus yang Inkrah

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti 74 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Jember, Kamis pagi. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan untuk menghindari penyalahgunaan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, barang bukti yang dimusnahkan berupa obat keras berbahaya, terdiri 69 ribu butir  pil Trex, 73 ribu butir obat dekstro, 8,9 gram sabu, serta linggis, celurit, barang bukti tindak pidana pencurian dan perampokan, serta uang palsu 20 lembar pecahan Rp 100 ribu. Pemusnahan barang bukti adalah agenda rutin kejaksaan yang dilakukan sekali dalam 3 bulan hingga 6 bulan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, jika  terlalu lama disimpan di gudang dan bagian dari tanggung jawab serta akuntabilitas kejaksaan. Meski demikian, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan hanya barang yang tidak bisa digunakan.  Jika barang bukti masih bisa digunakan, maka akan dilelang untuk Negara.

Prima menambahkan, pemusnahan barang bukti dihadiri oleh jajaran forkopimda diantaranya, Plh Bupati Jember, Hadi Sulistyo, Danyon 509, Letkol Infantri Syafrinaldi, Kasatlantas Polres Jember, AKP Jimmy Heryanto Manurung, Kasatreskoba, Iptu Dika Hadian, dan beberapa unsur yang lain. (Hafid)

Comments are closed.