Jember Hari Ini – Meski pilkada telah usai, namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPKK) tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu. Seluruh komisioner Bawaslu dan seorang komisioner KPU bernisial AS dipastikan menjalani sidang etik DKPP di kantor KPU Kabupaten Jember, Jumat pagi.
Menurut kuasa hukum pelapor, Muhammad Husni Thamrin, ada 2 sidang kode etik yakni laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komsioner KPU berinisial AS. AS menerbitkan surat edaran berupa peraturan diluar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Surat edaran itu disampaikan kepada PPK dan PPS terkait verifikasi faktual calon perseorangan. LO atau penghubung calon perseorangan dengan KPU dilarang masuk ke rumah pemilih yang menjalani verifikasi. Akibat larangan tersebut, banyak data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kasus tersebut dilaporkan bulan Juni tahun 2020 lalu, namun baru bisa disidangkan Jumat ini. Sedangkan Bawaslu dilaporkan ke DKPP karena menghentikan pengaduan kepada Bawaslu terkait oknum KPU yang menerbitkan peraturan diluar PKPU tersebut.
Komisioner KPU Kabuaten Jember, Ahmad Hanafi, membenarkan proses sidang etik tersebut. Sidang digelar mulai Jumat pagi dan belum diketahui apakah sidang bisa tuntas hari ini atau tidak. Sebab, di Jember baru kali ini ada sidang etik pelaksana pemilu. (Hafid)