Jember Hari Ini – Polisi menangkap warga Balung dan Bangsalsari karena diduga menjual kayu jati tanpa izin pemiliknya. Kedua tersangka berinisial AP (59) warga Desa Gumelar Kecamatan Balung, dan MS (73) warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, terungkapnya kasus penjualan kayu jati tanpa izin ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Darsuki (53) warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung, Sabtu 6 Februari lalu. Dari hasil penyelidikan, saksi bernama Zainal Arifin, warga Desa Manggisan Kecamatan Tanggul mengaku disuruh memotong kayu jati oleh pemilik mebel bernama Ahmad Khoirudin (46) warga Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari. Polisi kemudian mendatangi tempat usaha mebel milik Ahmad Khorudin. Saat diperiksa polisi, Khoirudin mengaku membeli kayu tersebut kepada MS. Sementara MS mengaku membeli kayu jati sebanyak 14 batang kayu tersebut kepada AP. Polisi kemudian menangkap tersangka AP dan MS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sunarto menjelaskan, saat diinterogasi polisi, tersangka AP mengakui perbuatannya menebang dan menjual kayu jati tanpa izin pemiliknya. Tersangka AP mengaku menjual kayu jati kepada MS, seharga Rp. 4.250.000,- sedangkan MS menjual kayu jati kepada ahmad khoirudin, seharga Rp. 7,5 juta. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Polisi kemudian menyita barang bukti truk warna kuning dengan nomor polisi N-8170-YA, potongan kayu jati, SPPT atas nama Rohatun, surat keterangan bepergian, dan surat keterangan tebang pohon yang tidak sesuai dengan obyeknya. (Hafid)