28 Sopir Ambulans Desa yang Dipecat oleh Dinkes Minta DPRD Jember Fasilitasi

Jember Hari Ini – Sebanyak 28 sopir ambulance desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Kesehatan mengeluh ke DPRD Jember. Mereka meminta DPRD  Jember menindaklanjuti laporan mereka. Demikian disampaikan anggota Komisi D DPRD Jember, Danis Barli Halim, kamis siang.

Menurut Danis, Komisi D DPRD Jember, menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait pemecatan sepihak yang dilakukan Dinas Kesehatan terhadap 28 orang sopir ambulans desa. Dari hasil pertemuan informal, kebijakan Dinas Kesehatan memecat 28 sopir ambulans desa tersebut tanpa disertai surat resmi. Namun sopir ambulans yang baru langsung datang ke puskesmas dengan membawa surat tugas. Politisi Nasdem ini menjelaskan, Komisi D DPRD Jember akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan Pemkab Jember dan sopir ambulancs terkait persoalan tersebut.

Danis menambahkan, Pemkab Jember seharusnya bisa mencarikan solusi terkait persoalan sopir ambulans dan bisa melakukan perekrutan sesuai ketentuan sehingga persoalan pemecatan sepihak yang diduga merupakan imbas dari pilkada tidak terjadi lagi. (Fian)

Comments are closed.