Jember Hari Ini – Kakek berinisial SR (65) dan pemuda bernisial AD (26) warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang dibekuk polisi karena diduga memperkosa dan mencabuli anak dibawah umur.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief, kasus dugaan perkosaan dan pencabulan anak dibawah umur ini terjadi sekitar 2 tahun yang lalu. Peristiwa perkosaan dan pencabulan tersebut terjadi korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku SD. Peristiwa asusila tersebut terjadi atas permintaan sang kakek. SR mengundang pemuda tetangganya untuk memperkosa cucunya sejak tahun 2018 lalu. Setelah peristiwa perkosaan dan pencabulan tersebut, sang kakek memberi uang keduanya sebesar Rp 50 ribu. Kasus tersebut terus berulang hingga tahun 2020 lalu. Belakangan kasus tersebut diketahui keluarga korban sehingga mereka meapor ke Polres Jember. Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Jember akhirnya menangkap kedua orang tersebut.
Hingga Kamis siang, kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (Hafid)